Panduan Reviu PBJ Bagi APIP di masa Pandemi COVID-19

Durasi Membaca: 6 menit

Kejadian pandemi covid-19 pada awal tahun 2020 tentu membuat banyak pihak panik serta kebingungan dalam menghadapi kondisi bencana pandemi tersebut. Tidak terkecuali bagi APIP dalam tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan. Sejak dikeluarkanya Inpres Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) seluruh kegiatan di pemerintahan harus dirombak total dan dilakukan re-alokasi untuk tujuan penanganan pandemi covid-19 ini.

BPKP sebagai pembina APIP di Indonesia tentu memiliki peran yang besar khususnya dalam melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk bersama-sama memberikan solusi terbaik dalam melakukan pengawalan proses refocussing kegiatan, realokasi anggaran sampai pada proses pengadaan barang dan jasanya.

Hasil dari koordinasi tersebut (meperhatikan Surat Edaran LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Covid-19) terbitlah 2 Surat Edaran yang telah dikeluarkan BPKP yaitu Surat Edaran Kepala BPKP Nomor SE-6/K/D2/2020 tentang Tata Cara Reviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atas Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka ercepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Kepala BPKP Nomor SE-5/K/D2/2020 tentang Tata Cara Reviu Refocussing Kegiatan dan Realokasi Anggran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sercara umum tugas dan fungsi APIP dalam melakukan penugasan reviu dirangkum menjadi 10 yaitu:

  1. Memastikan bahwa kegiatan pengadaan barang/jasa Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah adalah dalam rangka percepatan penanganan COVID-19
  2. Meyakinkan bahwa Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah telah memiliki daftar identifikasi kebutuhan barang/jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19
  3. Memastikan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran telah memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19
  4. Memastikan bahwa penyedia yang ditunjuk oleh PPK memiliki kemampuan untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa yang antara lain ditunjukkan dengan pernah menyediakan barang/jasa sejenis di instansi pemerintah, sebagai penyedia dalam Katalog Elektronik, atau bukti lainnya
  5. Memastikan bahwa alat kesehatan dan alat kedokteran, dan obat yang disediakan penyedia telah memiliki nomor registrasi atau sedang dalam proses perpanjangan
  6. Memastikan bahwa penyedia barang/jasa menyiapkan bukti kewajaran harga (pada kondisi penanganan COVID-19) yang akan diuji saat dilaksanakan audit
  7. Memastikan bahwa barang yang telah dibayar sesuai dengan pesanan dan akan diterima dalam jangka waktu yang telah disepakati secara tertulis
  8. Untuk pekerjaan konstruksi/jasa lainnya/jasa konsultansi, memastikan bahwa penyedia melaksanakan pekerjaan segera setelah Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) terbit
  9. Untuk pekerjaan swakelola, memastikan bahwa Tim Pelaksana Kegiatan mempunyai keahlian profesional, personil, dan sumber daya teknis serta telah menyetujui untuk menyediakan barang/jasa
  10. Memastikan bahwa masing-masing pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa antara lain PPK, Tim Pelaksana Kegiatan (kegiatan swakelola), Penyedia Barang/Jasa dan Penerima Barang/Jasa telah membuat dan menandatangani Pakta Integritas pengadaan barang/jasa.

Peraturan Terkait Akuntabilitas Keuangan Percepatan Penanganan Covid-19

A. Undang-Undang/Perpu

  1. Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
  2. Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
  3. Perpu RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan

B. Instruksi Presiden

  1. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

C. Peraturan Pemerintah RI

  1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaran Penanggulangan Bencana
  2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana
  3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19
  4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional

D. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

  1. S-336/K/2020 Pengawalan Akuntabilitas Keuangan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
  2. Surat Edaran Kepala BPKP Nomor SE-5/K/D2/2020 tentang Tata Cara Reviu Refocussing Kegiatan dan Realokasi Anggran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
  3. Surat Edaran Kepala BPKP Nomor SE-6/K/D2/2020 tentang Tata Cara Reviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atas Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka ercepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

E. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa

  1. Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat
  2. SE LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Covid-19

F. Kementerian Keuangan

  1. Peraturan Menkeu RI Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah TA 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19
  2. Keputusan Menkeu RI Nomor 6/KM.7/2020 tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan/atau Penanganan Covid-19

G. Kementerian Dalam Negeri

  1. Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah
  2. Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah
  3. SE Mendagri Nomor 700/859/IJ tentang Pelaksanaan Pengawasan APIP dalam Masa Penanganan Covid-19
  4. Keputusan Bersama Kemendagri Kemenkeu Nomor 119/2813/SJ tentang Percepatan Penyesuaian APBD 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid-19, serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.

H. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah dan Tertinggal

  1. SE Menteri Desa dan PDT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai
  2. SE Menteri Desa dan PDT Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas SE Menteri Desa dan PDT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai

i. Kementerian Kesehatan

  1. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/278/2020 Tentang Pemberian Insentif Dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

J. KPK

  1. SE KPK Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terkait dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

K. Pemda Provinsi Kalimantan Timur

  1. Perda Provinsi Kaltim Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Bencana Daerah

Kertas Kerja dan Format Laporan Hasil Reviu

Dalam melakukan tugasnya APIP tentu dibantu dengan beberapa alat bantu untuk menstandarisasi proses penugasan yaitu kertas kerja dalam melakukan reviu dan format penyajian laporan yang dihasilkan.

Kertas Kerja Reviu COVID-19 (Unduh)

Kertas Kerja ini merupakan panduan umum untuk melakukan bagi APIP dan dapat disesuikan dengan kondisi yang ada.

Format Laporan Hasil Reviu (Unduh)

Format Laporan ini merupakan panduan umum untuk melakukan bagi APIP dan dapat disesuikan dengan kondisi yang ada.

Slide Pengadaan Barang/Jasa di Masa Pandemi Covid-19

FAQ terkait PBJ di masa Pandemi Covid-19

1. Siapa yang menetapkan kebutuhan barang/jasa dalam rangka penanganan Covid-19?

Semua user atau pengguna barang/jasa yang membutuhkan dapat mengusulkan kebutuhannya kepada PA/KPA untuk ditetapkan.

2. Barang/jasa apa yang dapat disediakan melalui pengadaan dalam rangka penanganan Covid-19?

Pada prinsipnya seluruh barang/jasa dalam rangka penanganan Covid-19 yang pemenuhan/pemanfaatannya bersifat mendesak dan harus dipenuhi dalam kurun waktu keadaan darurat.

3. Apakah pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan Covid-19 ini dapat dilaksanakan walaupun anggarannya belum tersedia?

Proses pengadaan dan pemanfaatan barang/jasa dapat dilakukan walaupun anggaran belum tersedia atau tidak cukup tersedia. Namun demikian, K/L/Pemda perlu mengupayakan refocussing dan/atau realokasi anggaran baik secara simultan ataupun setelah pelaksanaan pekerjaan.

4. Apakah pengadaan dalam rangka penanganan Covid-19 dapat dilaksanakan secara swakelola?

Pelaksanaan pengadaan dalam rangka penanganan Covid-19 dapat dilakukan secara swakelola oleh masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Dalam pelaksanaan swakelola tersebut, K/L/PD dapat melibatkan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, peran serta/partisipasi lembaga nonpemerintah, organisasi kemasyarakatan, masyarakat, dan/atau Pelaku Usaha.

5. Apakah kriteria penyedia yang ditunjuk dalam penanganan Covid-19?

Kriteria penyedia yang ditunjuk adalah penyedia yang telah berkontrak untuk pengadaan barang/jasa sejenis dengan instansi Pemerintah, penyedia dalam katalog elektronik, penyedia pada rantai pasok terpendek (pabrikan, distributor/subdistributor ataupun agen), atau penyedia lain yang dianggap mampu.

6. Apakah penyedia yang diberikan uang muka wajib menyerahkan Jaminan Uang Muka?

Jaminan Uang Muka dimaksud dapat diserahkan dalam bentuk/berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Penyedia Barang/Jasa (SKPBJ). Yakni, pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan kepada Negara apabila Penyedia tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Kontrak.

7. Apakah PPK harus memastikan kewajaran harga sebelum pembayaran?

TIDAK. PPK dapat melakukan pembayaran sesuai harga penawaran penyedia. Pada prinsipnya, kewajaran harga merupakan tanggung jawab pihak Penydia dan bukan pihak PPK. Selanjutnya, Penyedia wajib menyiapkan data/informasi dan bukti kewajaran harga untuk dipertanggungjawabkan pada saat audit.

8. Apa yang dimaksud dengan bukti kewajaran harga yang harus disiapkan oleh Penyedia sebelum audit?

Bukti kewajaran harga adalah dokumen yang menjelaskan struktur harga penawaran yang relevan pada saat pelaksanaan pengadaan, antara lain bukti pembelian dari pabrikan/distributor, kontrak yang pernah dilakukan atau dokumen lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan. Bukti kewajaran harga dapat juga berupa harga yang sudah dipublikasikan.

9. Apakah PPK perlu menyusun HPS dalam penanganan Covid-19?

Pengadaan barang/jasa dalam rangka untuk penanganan Codi-19 tidak diperlukan HPS.

10. Apakah penyusunan spesifikasi teknis barang/jasa dalam rangka penanganan Covid-19 harus mengikuti standar tertentu?

Standar barang/jasa yang digunakan dalam rangka penanganan Covid-19 ini pada prinsipnya disesuaikan dengan ketentuan dari instansi teknis yang berwenang. Semua jenis Barang/Jasa yang menunjang tugas dan fungsi instansi dalam penanganan Covid-19 dan dinyatakan oleh KPA dalam penetapan kebutuhan Barang/Jasa.

11. Apakah dalam pengadaan barang/jasa untuk penanganan Covid-19 dilakukan negosiasi teknis dan harga?

Tidak wajib, namun PPK dapat melakukan upaya negosiasi atas penawaran Penyedia dengan tetap memperhatikan target waktu pemenuhan ketersediaan barang/jasanya.

12. Apakah ada batasan nilai bagi PPK untuk menunjuk Penyedia dalam pengadaan barang/jasa penanganan Covid-19?

Tidak ada batasan nilai pengadaan barang/jasa, besaran nilai disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan pekerjaan.

13. Apakah PPK perlu mensyaratkan Jaminan Pelaksanaan dalam penanganan Covid-19?

Dalam rangka penanganan Covid-19 tidak diperlukan Jaminan Pelaksanaan.

14. Apakah dilakukan audit pengadaan barang/jasa untuk penanganan Covid-19 sebelum pembayaran?

TIDAK. Audit pengadaan barang/jasa untuk penanganan Covid-19 dapat dilakukan setelah pembayaran.

15. Bagaimana cara pembayaran pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan Covid-19?

Pembayaran dalam rangka penanganan Covid-19 dapat dilakukan secara bulanan, termin, atau sekaligus. Ketentuan tata cara pembayaran tersebut dituangkan dalam Surat Pesanan/SPPBJ.

16. Apakah barang/jasa dalam penanganan Covid-19 dikenakan pajak?

Pengenaan pajak barang/jasa dalam rangka penanganan Covid-19 mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku.

17. Bagaimana pelaksanaan serah terima barang/jasa dalam rangka penanganan Covid-19?

Pelaksanaan serah terima barang/jasa dapat dilakukan secara bertahap ataupun secara keseluruhan sesuai hasil pelaksanaan pekerjaan.

18. Apakah pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan Covid-19 ini wajib dilakukan secara elektronik?

TIDAK. Pengadaan dalam rangka penanganan Covid-19 ini dilakukan secara manual.

You May Also Like

About the Author: Debrian

Belajar dari pengalaman orang lain merupakan cara paling efektif untuk menjadi seorang pakar tanpa bertahun-tahun mengikuti jejak pendahulu. Pondasi sudah dibangun, kita harus melanjutkan pengembangannya. Tulisan lainnya di medium.com/@debrianruhut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back
WhatsApp
Telegram
Messenger